Senin, 16 Juli 2012

Buruh Tagih Janji Revisi Undang-Undang Outsourcing

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Monas, Jakarta, Kamis (12/7/2012). KSPI mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah peraturan menteri tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dan dihentikannya politik upah murah.
      Dalam kasus yang saya baca ini diterangkan bahwa para pekerja/buruh tidak setuju dengan adanya sistem outsourcing. Ketidak setujuan ini dikarenakan adanya pelanggaran terhadap sistem outsourcing tersebut.Pelanggaran outsourcing ini terjadi karena perusahaan yang melaksanakan outsourcing tidak memberi upah pegawai outsourcing tersebut sesuai dengan yang seharusnya.

      Seharusnya para buruh yang dikontrak oleh perusahaan outsourcing mendapatkan hak yang sesuai dengan kewajiban yang telah mereka lakukan. Bukan mengerjakan kewajiban selalu tetapi tidak mendapatkan haknya.

       Pelaksanaan outsourcing ini sering juga disebut tidak sesuai dengan keadaan yang ada, karena banyak kaum-kaum lemah yang tertindas. Apalagi perusahaan yang melaksanakan sistem outsourcing ini juga seenaknya saja. Mereka hanya inginkan keuntungan tanpa mau tau apa yang orang lain rasakan. Maksud dari keuntungan ini apabila dalam pasar konsumen meningkat, maka pekerja outsourcing amat dibutuhkan. Tetapi apabila konsumen di pasar menurun, perusahaan yang melaksanakan outsourcing dapat meng-PHK karyawan outsourcing ini. Selain itu mereka juga dapat mendapatkan tenaga ahli dengan harga murah.

     Maka sebab itu sering dibilang menindas kara para perusahaan ini melanggar, apabila sering terjadi kasus seperti ini maka merkentrans tidak segan-segan untuk mengambil sistem outsourcing tersebut.




sumber dari:  KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar