Senin, 16 Juli 2012
Buruh Tagih Janji Revisi Undang-Undang Outsourcing
Seharusnya para buruh yang dikontrak oleh perusahaan outsourcing mendapatkan hak yang sesuai dengan kewajiban yang telah mereka lakukan. Bukan mengerjakan kewajiban selalu tetapi tidak mendapatkan haknya.
Pelaksanaan outsourcing ini sering juga disebut tidak sesuai dengan keadaan yang ada, karena banyak kaum-kaum lemah yang tertindas. Apalagi perusahaan yang melaksanakan sistem outsourcing ini juga seenaknya saja. Mereka hanya inginkan keuntungan tanpa mau tau apa yang orang lain rasakan. Maksud dari keuntungan ini apabila dalam pasar konsumen meningkat, maka pekerja outsourcing amat dibutuhkan. Tetapi apabila konsumen di pasar menurun, perusahaan yang melaksanakan outsourcing dapat meng-PHK karyawan outsourcing ini. Selain itu mereka juga dapat mendapatkan tenaga ahli dengan harga murah.
Maka sebab itu sering dibilang menindas kara para perusahaan ini melanggar, apabila sering terjadi kasus seperti ini maka merkentrans tidak segan-segan untuk mengambil sistem outsourcing tersebut.
sumber dari: KOMPAS.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar